HomeOpiniGereja Melawan Korupsi: Dari Mimbar ke Ruang Publik

Gereja Melawan Korupsi: Dari Mimbar ke Ruang Publik

Indonesia, Korupsi, dan Gereja

Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang terjal. Di satu sisi, narasi pembangunan terus digaungkan, namun di sisi lain, “kanker” korupsi terus menggerogoti sendi-sendi bangsa. Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 menurun dari skor 37 tahun 2024 menjadi skor 34/100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Skor ini menandai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi, akibat melemahnya kebebasan sipil, akses keadilan, dan penurunan skor pada berbagai sumber data.Indeks Persepsi Korupsi kita masih menunjukkan bahwa integritas birokrasi dan politik adalah barang mewah yang sulit ditemukan. Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar khilaf personal, melainkan telah berevolusi menjadi apa yang disebut para sosiolog sebagai korupsi sistemik dan state capture corruption. Kondisi ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada kunjungan ke Rusia (2025) yang mengungkap menyatakan bahwa Indonesia menghadapi bahaya besar berupa state capture corruption, yaitu kolusi antara pemodal besar dengan pejabat pemerintah dan elit politik di mana kebijakan publik disandera oleh kepentingan ketiganya.

Di tengah kegalauan itu, di manakah suara Gereja di tengah riuh rendahnya praktik lancung ini? Apakah Gereja cukup puas menjadi institusi yang hanya mengurus “langit” sementara “bumi” sedang terbakar oleh ketidakadilan?Indonesia hari ini menghadapi ironi berupa paradoks yang semakin sulit diabaikan. Di tengah berbagai capaian pembangunan dan optimisme ekonomi, praktik korupsi justru tetap bertahan, bahkan bertransformasi menjadi lebih kompleks dan sistemik.

Dalam konteks ini, korupsi tidak lagi bisa dipahami sebagai pelanggaran moral individual semata. Ia telah menjadi bagian dari struktur sosial dan politik yang membentuk perilaku kolektif. Praktik seperti suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan kerap dipandang sebagai “pelumas” birokrasi. Ketika penyimpangan dianggap sebagai kewajaran, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah krisis etika publik. Di sinilah relevansi suara moral menjadi penting. Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah Gereja masih memiliki keberanian untuk bersuara?

Integritas, Kemakmuran, dan Teologi

Selama ini, Gereja kerap terjebak dalam dikotomi yang sempit antara urusan “rohani” dan “duniawi”. Iman dipersempit menjadi praktik ritual, sementara realitas sosial dibiarkan berjalan tanpa keterlibatan kritis. Padahal, tradisi pemikiran Kristen justru menegaskan bahwa iman harus hadir dalam kehidupan publik. Reinhold Niebuhr (1932) mengingatkan bahwa individu yang secara moral tampak baik, tetap dapat terlibat dalam sistem yang tidak adil. Dengan kata lain, kesalehan pribadi tidak otomatis menghasilkan keadilan sosial. Dalam situasi seperti Indonesia, di mana korupsi telah menjadi fenomena struktural, Gereja tidak cukup hanya menyerukan pertobatan personal. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengkritik sistem yang melanggengkan ketidakadilan. Tanpa itu, Gereja berisiko menjadi penonton yang pasif; atau lebih buruk, sosiolog Diane Vaughan menyebutnya sebagai bagian dari normalisasi itu sendiri (normalization of deviance).

Tantangan ini semakin kompleks ketika Gereja juga menghadapi problem internal. Gereja di Indonesia menghadapi tantangan internal yang serius. Godaan “Teologi Kemakmuran” sering kali membuat mimbar-mimbar Gereja lebih fokus pada berkat materi tanpa kritis terhadap cara berkat itu diperoleh. Tokoh pemikir Kristen Indonesia, Eka Darmaputera (1997), berulang kali mengingatkan bahwa etika sosial Kristen tidak boleh berhenti pada kesalehan individu di dalam gedung gereja. Kecenderungan sebagian kalangan untuk menekankan keberhasilan material tanpa kritik terhadap proses memperolehnya telah melemahkan daya kritis iman. Dietrich Bonhoeffer dalam the Cost of Discipleship (1937) menyebut kondisi ini sebagai “anugerah yang murah” (cheap grace), yaitu iman sang dilepaskan dari tuntutan etis. Bonhoeffer mengungkap bahwa fenomena inimenciptakan apa yang disebutdalam sebagai tragedi di mana individu-individu yang mungkin terlihat religius secara personal, justru terjebak dan mendukung struktur sosial yang korup.

Banalitas, Disonansi Kognitif, dan Hipokrisi

Korupsi di Indonesia menyerupai labirin yang rumit. Dari korupsi politik yang menyuburkan politik uang, hingga petty corruption dalam layanan publik yang dianggap lumrah. Dalam praktiknya, hal ini terlihat ketika integritas tidak lagi menjadi ukuran utama, sementara keberhasilan ekonomi justru dipandang sebagai indikator berkat. Di sinilah letak bahayanya: ketika korupsi menjadi budaya, ia berhenti dianggap sebagai dosa dan mulai diterima sebagai “cara kerja sistem”. Pada konteks yang berbeda, Hannah Arendt (1963) mengenalkan konsep banality of evil (banalitas kejahatan), yaitu kondisi kedangkalan pemikiran, ketidaksadaran, atau pengabaian nurani yang membuat hal buruk, kejahatan, atau tindakan tidak etis dianggap sebagai hal biasa, lumrah, dan sepele.

Jika dibiarkan, kondisi ini menciptakan kontradiksi serius. Di satu sisi, Gereja mengajarkan nilai kejujuran; di sisi lain, jemaatnya bisa saja terlibat dalam praktik koruptif di dunia kerja tanpa merasa bersalah. Ketika iman kehilangan daya kritisnya, ia tidak lagi menjadi kekuatan transformasi, melainkan sekadar legitimasi moral yang kosong. Sebuah kondisi yang berisiko menghadirkan cognitive dissonance (disonansi kognitif) yang diperkenalkan oleh psikolog sosial Amerika, Leon Festinger (1957). Teori ini menjelaskan ketidaknyamanan mental yang dialami seseorang ketika memegang dua atau lebih keyakinan, ide, atau nilai yang bertentangan, atau ketika perilaku tidak sejalan dengan keyakinan sehingga berakibat pada perilaku hipokrisi dan pembenaran diri-sendiri (self-justification).

Reposisi Gereja, Tata kelola, dan Kesaksian Hidup

Karena itu, peran Gereja perlu direposisi secara tegas. Pertama, Gereja harus memulai dari dirinya sendiri. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi moral. Tanpa integritas internal, suara Gereja dalam mengkritik korupsi akan kehilangan kredibilitas. Kedua, pendidikan integritas harus menjadi prioritas. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menolak praktik koruptif perlu ditanamkan secara sistematis, mulai dari pembinaan anak hingga orang dewasa. Dalam hal ini, Gereja tidak cukup hanya mengajarkan apa yang benar, tetapi juga membentuk keberanian untuk mempertahankan kebenaran dalam situasi yang tidak mudah.

Ketiga, Gereja harus berani hadir di ruang publik. Ini berarti tidak hanya berbicara di mimbar, tetapi juga terlibat dalam advokasi, dialog kebijakan, dan kolaborasi lintas sektor. Johannes Leimena (1955) pernah menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah panggilan moral. Dengan demikian, keterlibatan dalam kehidupan publik bukanlah pilihan opsional, melainkan bagian dari tanggung jawab iman. Di sisi lain, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa iman dan tanggung jawab kebangsaan tidak harus dipertentangkan. T. B. Simatupang (1989) melihat bahwa kehadiran Kristen seharusnya membawa dampak nyata dalam pergumulan bangsa, termasuk dalam melawan ketidakadilan struktural. Dalam konteks hari ini, pesan tersebut menjadi semakin relevan.

Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum atau ekonomi. Ia adalah persoalan kemanusiaan. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dalam arti ini, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.Oleh karena itu, melawan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Gereja. Namun, keterlibatan itu harus bersifat nyata dan konsisten, bukan sekadar retorika moral.

Di tengah situasi yang kompleks, harapan tetap ada. Perubahan sosial memang tidak terjadi secara instan, tetapi selalu dimulai dari keberanian untuk bersikap benar, bahkan ketika hal itu tidak menguntungkan. Di sinilah integritas menemukan maknanya yang sejati.Gereja, jika setia pada panggilannya, tidak hanya akan menjadi penjaga nilai, tetapi juga penggerak perubahan. Dari mimbar ke ruang publik, dari wacana ke tindakan. Di sanalah iman menemukan relevansinya. Integritas bukan sekadar ajaran; ia harus menjadi kesaksian hidup.

Menagih Janji Keadilan, Menghadirkan Integritas

Alkitab tidak pernah berkompromi dengan korupsi. Nabi Amos dengan keras berseru, “Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir” (Amos 5:24). Keadilan tidak akan mengalir jika salurannya tersumbat oleh suap dan nepotisme. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak orang miskin yang dirampas, obat-obatan yang tidak terbeli, dan pendidikan yang terbengkalai. Gereja dipanggil untuk tidak menjadi sesat oleh pergaulan buruk yang merusakkan kebiasaan baik, melainkan menjadi agen perubahan yang konkret. “Janganlah kamu sesat: Pergaulan yang buruk merusakkan kebiasaan yang baik.” (1 Korintus 15:33).

Menghilangkan korupsi di Indonesia mungkin terdengar seperti mimpi di siang bolong. Namun, Gereja tidak dipanggil untuk menjadi sukses, melainkan untuk menjadi setia. Kesetiaan pada kebenaran, sekecil apa pun itu, adalah sumbangsih terbesar Gereja bagi Indonesia. Saatnya mimbar dan pasar (tempat kerja) bicara dalam bahasa yang sama: Integritas; sambil mengingat pernyataan Charles H. Spurgeon (1834-1892) “Saya takut kita terlalu mirip dengan dunia, sehingga dunia tidak membenci kita.” [rhm]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments