Surabaya, 22 Mei 2026 – Kanwil DJP Kanwil I bersama Yayasan MKDS menggelar Sarasehan Perpajakan Gereja di Graha GAJS Surabaya. Forum ini mempertemukan Kanwil DJP Jatim I, PGI, PGLII Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan interdenominasi gereja se-Surabaya.
Tujuannya jelas, yaitu memberi pencerahan praktis bagi gereja, pelayan, dan aktivis tentang kewajiban perpajakan tanpa mengaburkan panggilan iman.
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kanwil I, membuka dengan menegaskan bahwa taat pajak adalah bagian dari hidup bernegara. “Apakah pendeta, diaken, pemusik, penyanyi, pengurus gereja, dan aktivis gereja wajib bayar pajak? Mari kita lihat kebenaran firman Tuhan,” ujarnya.
Ia mengutip perkataan Yesus: “Berikan kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah,” serta Roma 13:1, 7. Taat bayar pajak bukan karena takut, melainkan kesadaran warga negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Max menegaskan batasannya: persembahan dan iuran jemaat bukan objek Pajak Penghasilan. Namun gereja tetap memiliki fungsi perpajakan melalui NPWP. Penghasilan yang diterima harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan honor yang dibayarkan gereja termasuk objek pemotongan pajak.
“Gereja harus tertib. Gaji dan honorarium harus dilaporkan tepat waktu. Berikan kepada negara apa yang wajib diberikan kepada negara.”
Erick Komala, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, menyebut acara ini sebagai yang pertama dan akan dilanjutkan dengan pelatihan di beberapa gereja di Surabaya. “Semoga kita semua mendapatkan pembelajaran tentang pajak ini,” katanya.
Moderator Pdt. Hevron Daniel memandu sesi bersama narasumber utama Prof. Dr. John Hutagaol dengan topik kewajiban kenegaraan, bela negara, dan bayar pajak berdasarkan Roma 13:1-6.
Prof. John memecah kebingungan banyak gereja dengan satu prinsip: “Gereja itu subjek pajak, belum tentu wajib pajak.”
Untuk menjadi wajib pajak, harus ada subjek, objek, dan pemenuhan syarat NPWP. Jika gereja tidak memiliki objek pajak, NPWP bisa dinonaktifkan.
Kapan gereja kena pajak? Ketika gereja melakukan kegiatan di luar fungsi inti rohani. Contohnya: Gedung gereja disewakan, gereja mengelola kafe, toko buku, EO berbayar, dan usaha lain. Akan dihitung penghasilan dan biayanya sebagai objek pajak.
Bagaimana dengan orang pribadi? Pendeta, pendeta pembantu, diaken, pemusik, penyanyi, dan karyawan gereja yang menerima penghasilan berupa gaji atau honor wajib menghitung dan melaporkan pajak penghasilannya. Honor yang dibayarkan gereja dipotong pajak sesuai ketentuan.
Jalan Tengah Iman dan Hukum
Sarasehan ini menegaskan satu hal: taat kepada Allah dan taat kepada negara tidak bertentangan. Gereja dipanggil menjaga integritas pelayanan, sekaligus tertib administrasi negara.
Dengan memahami batas antara persembahan rohani dan penghasilan usaha, gereja bisa menghindari dua kesalahan: mengabaikan kewajiban negara, atau membebani persembahan jemaat dengan pajak yang tidak seharusnya.
Langkah selanjutnya adalah pelatihan lanjutan di tingkat jemaat. Harapannya, setiap gereja di Surabaya bisa menjalankan fungsi rohani tanpa mengabaikan tanggung jawab sipil. (doc-berkat)


