Imago Dei – Imago Corupta
Pada hakikatnya manusia diciptakan baik adanya. Istilah bahasa latin Imago Dei yang artinya gambar atau citra Allah (Kejadian 1:26-27). Namun, akhirnya manusia jatuh dalam dosa, diceritakan dalam Kejadian pasal 3. Maka istilah Imago Corrupta berarti: Gambar yang rusak karena dosa. Rasul Paulus menuliskan: “Karena semua orang telah berbuat dosa dan kehilangan kemuliaan Allah” (Roma 3:23 TB2).
Dari tahun ke tahun angka korupsi di Indonesia makin mengkhawatirkan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) turun ke angka 34 (pada skala 0-100), peringkat bersih korupsi Indonesia makin merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Situasi yang sangat buruk ini berhubungan dengan problem moral (individu), dan struktural (sistem yang menumbuh suburkan korupsi). Jika “kejahatan luar biasa” ini terus diabaikan, Indonesia akan makin nyungsep dan hancur. Apa yang bisa kita lakukan untuk turut meredakan kanker peradaban yang bernama korupsi di Indonesia? Untuk sampai di sana, kita perlu memahami genealogi korupsi, problem teologis-filosofisnya, dan setelah itu baru bicara apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan?
Genealogi Korupsi
Sejak kapan fenomena korupsi terjadi?Korupsi bukanlah fenomena modern. Benih ketamakan, yang menginginkan sesuatu melampaui apa yang telah dianugerahkan Allah, telah ada sejak manusia jatuh ke dalam dosa. Ketamakan itu kemudian terus berkembang menjadi sebuah praktik pelanggaran terutama sejak berlakunya sistem kekuasaan. Lord Acton pernah berkata, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Di sejarah kuno sudah tercatat indikasi praktik korupsi. Dalam code Hammurabi (sekitar 1750an tahun SM), sudah terdapat hukum tentang pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadinya (Code of Hammurabi, pasal 5, 6, 8). Di mesir kuno, ditemukan papirus yang mencatat keluhan seorang petani terhadap penguasa yang “menindas orang lemah” dan memutarkan keadilan (The Eloquent Peasant, 1800 SM). Dan di era kekaisaran Romawi, praktik korupsi sangat jelas dan terdokumentasi. Di era itu dikenal istilah ambitus: suap pemilu atau money politic. Para Gubernur Romawi memungut pajak berlebihan, dan menerima suap dari elit lokal, hingga dicetuskan Lex Tullia (63 SM) yang melarang praktik suap, yang mengeksploitasi rakyat demi keuntungan prbadi.
Dari tiga peradaban kuno tersebut kita melihat pola bahwa korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan, meski ada aturan/ hukum, namun perilaku korup tetap marak. Masalah utama dalam korupsi bukanlah kurangnya aturan, namun problem integritas manusia, dan sistem yang mendukungnya.
Kecaman Alkitab terhadap Praktik Korupsi
Dalam Alkitab, kritik moral terhadap korupsi sangat jelas. Keluaran 23:8 menyatakan, “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat, dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.” Ayat tersebut merupakan bagian dari kumpulan hukum sosial, yang didalamnya terdapat larangan memberi kesaksian palsu, ikut mayoritas orang untuk berbuat jahat, tentang keadilan bagi orang miskin dan lemah, ajakan mengasihi musuh, dan larangan menindas orang asing.
Komunitas umat perjanjian haruslah hidup berbeda dari bangsa lain yang sering korup dan tidak adil. Keadilan yang ditegakkan merepresentasikan Allah yang benar dan adil. Karena Allah tak bisa disuap, maka kebenaran tak boleh dinegosiasikan. Karenanya suap bukan hanya masalah etika, melainkan dosa struktural. Ketika keadilan bisa diperdagangkan, dan integritas bisa digadaikan, maka runtuhlah seluruh fondasi kehidupan bersama.
Di bagian lain, salah satu kritik paling tajam terhadap korupsi dan ketidak adilan sosial datang dari era Amos. Di sekitar abad ke-8 SM, di masa Yerobeam II, ekonomi nampak bertumbuh, kota berkembang, ibadah ramai, namun di balik itu sang nabi melihat kesenjangan sosial, penindasan kaum miskin, dan hukum yang bisa dibeli. Ketika kemakmuran menutupi kebusukan moral sang nabi angkat suara. Amos 5:12, secara lantang menyuarakan “…kamu menerima suap dan menginjak-injak orang-orang miskin di pintu gerbang (tempat pengadilan).” Selain itu dalam Amos 2:6-7 digambarkan bahwa manusia diperlakukan sebagai komoditas, hutang bisa membuat seseorang dijual menjadi budak. Ketika ibadah mengabaikan keadilan, Tuhan marah dan membenci perayaan ibadah yang kosong itu (Amos 5:21-24).
Di Perjanjian Baru, kisah paling epik tentang perlawanan terhadap korupsi oleh Tuhan Yesus juga dicatat oleh semua Injil (Matius 21; Markus 11; Lukas 19; Yohanes 2). Peristiwa Yesus menjungkir balikkan meja-meja pedagang bait Allah, bukanlah semata kisah tentang larangan berjualan di tempat ibadah. Paktik monopoli religius oleh sekelompok elit membuat orang dipaksa membeli dari “vendor resmi” hewan kurban yang layak jadi persembahan dengan harga yang sangat mahal. Ditambah sistem penukaran uang yang eksploitatif, mirip praktik rente yang memanfaatkan kewajiban religius untuk keuntungan pribadi.
Tak berhenti di sana, area yang seharusnya menjadi tempat doa bagi semua bangsa berubah menjadi pasar yang bising, ruang eksklusif yang menghalangi bangsa non-Yahudi untuk berdoa. Yesus murka karena melihat struktur eksploitasi yang bersembunyi di balik agama. Tanpa segan Ia membalik meja, mengusir para pedagang, membongkar dan menghentikan korupsi sistematik di balik kedok ibadah.
Sayangnya, korupsi sistem kekuasaan religius terjadi kembali di kalangan mereka yang menyebut diri pengikut Kristus. Sebut saja praktik penjualan indulgensi gereja di abad pertengahan, juga di era kolonialisme – gereja seringkali memvalidasi misi eksploitasi dan penyalah gunaan kekuasaan. Belum lagi, kini masih bisa kita temukan korupsi dalam bentuk yang lebih kompleks: kolusi, hingga perubahan tempat ibadah menjadi tempat showbiz bebas pajak. Ketika persembahan yang masuk tak punya kontribusi sosial sama sekali, sehingga tanda keadilan Tuhan tak dirasakan, itu tanda bahwa sedang terjadi praktik korupsi serius, bahkan dalam gereja. Tentu kenyataan ini sangat memprihatinkan.
Imago Dei yang Menjadi Imago Corrupta

Dalam teologi Kristen, manusia diciptakan menurut gambar Allah (imago Dei), namun kemudian jatuh kedalam dosa (imago corrupta). Manusia yang dipanggil untuk mengelola kehidupan, kemudian keblinger dan ingin menguasai semuanya untuk dirinya sendiri. Agustinus dari Hippo menyebut dosa sebagai “amor curvus in se” – cinta yang melengkung ke dalam diri sendiri. Korupsi adalah cinta yang salah arah, yang seharusnya melayani, malah mengeksploitasi. Hati yang bengkok itulah sumber dari segala masalah manusia, termasuk korupsi.
Ketika hati manusia bengkok, lalu bertemu dengan kekuasaan, makin menjadi-jadilah kerusakan yang ditimbulkannya. Kekuasaan sebenarnya netral, namun juga dapat menjadi katalis (pemicu reaksi) apa yang telah ada dalam hati manusia. Sang Imago Corrupta itu kemudian cenderung mengejar kepentingan diri (Thomas Hobbes: Self Preservation), dan korupsi menjadi bentuk modern dari pemuliaan diri melalui kekuasaan.
Meskipun seseorang sudah berpenghasilan besar dan hidup berkelimpahan, bisa saja terjerembab dalam perilaku korup. Mengapa? Karena akar terdalam korupsi bukanlah kebutuhan akan uang lebih, melainkan ketakutan dan kekosongan makna hidup. Mereka yang lupa bahwa hidup adalah anugerah, sumber daya, peluang, dan keberhasilan cukup untuk semua orang (abundance mindset). Pola pikir yang berfokus pada kekurangan, rasa tidak cukup, dan keterbatasan (scarcity mindset) dapat menyebabkan kecemasan berlebihan. Ketika kekosongan ini tidak diisi dengan Allah, manusia akan cenderung mengisinya dengan uang, kuasa, pengakuan (Blaise Pascal). Maka, sejatinya korupsi adalah upaya sia-sia manusia menenangkan kegelisahan eksistensialnya.
Dalam perspektif Kristologis, korupsi juga sangat berlawanan dengan jalan Kristus. Kristus memberi diri-Nya, mengosongkan diri; sementara para koruptor mengambil, menumpuk, dan menguasai. Dengan demikian para koruptor adalah anti-Kristus, yang yang melakukan pelanggaran hukum manusia, sekaligus melakukan penyangkalan terhadap pola hidup ilahi yang Kristus teladankan.
Di sisi lain, banyak yang masih berpikir bahwa korupsi adalah dosa individu, namun itu terlalu sederhana. Saya sepakat bahwa keserakahan, ketakutan, dan ego adalah indikasi dosa personal. Namun jangan lupa sistem yang menumbuh suburkan praktik korupsi, memberi gratifikasi – ataupun uang pelicin supaya semua urusan lancar, kebiasaan mengecam dan membungkam kritik, hingga kebiasaan menormalisasi kompromi bisa membuat orang baik berubah jadi jahat, tanpa ia sadari. Kata Reinhold Niebuhr, manusia dalam kelompok sering kali lebih mudah untuk menjadi tidak bermoral. Ketika korupsi sudah menjadi budaya, dan bukan sekedar pelanggaran, maka makin suram-lah masa depan peradaban sebuah bangsa.
Apa yang bisa dilakukan?
Korupsi hanya bisa dicegah melalui transformasi batin, dan transformasi sistem. Setiap pribadi perlu menjunjung tinggi kejujuran. Mengakui kesalahan dan kekalahan, jauh lebih terhormat dibanding sibuk membangun citra kesejahteraan. Ketika kita sadar akan keterbatasan, kita akan belajar untuk hidup cukup: bersyukur atas apa yang ada pada kita, dan menghayati bahwa hidup adalah anugerah yang tak boleh dinodai dengan khianat. Korupsi bukanlah sekedar “orang mengambil uang,” namun tentang manusia yang kehilangan arah. Oleh karena itu usaha pencegahan korupsi pertama-tama tugas spiritual, eksistensial, dan moral – alias tugas persekutuan orang beriman.
Di lain pihak, dalam komunitas, baik keluarga, gereja, dan masyarakat, transformasi sistem perlu diperjuangkan dengan mengembangkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan adanya distribusi kekuasaan. Ingat makin absolut kekuasaan, makin besar kemungkinan untuk menjadi sistem yang korup. Di lingkungan gereja misalnya, kepemimpinan yang kolektif kolegial perlu dikedepankan. Selain itu, upaya berjalan bersama (bersinode) tidak kemudian meniadakan keunikan masing-masing jemaat. Jangan lupa, bahwa korupsi selalu muncul di sekitar kekuasaan. Dalam hidup bermasyarakat, demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat sipil harus lebih dikedepankan daripada program dengan dana besar yang terpusat dan diatur penguasa.
Singkatnya, distribusi kekuasaan akan menciptakan kondusifitas masyarakat yang relatif bersih dari korupsi. Sebut saja negara-negara paling bersih korupsi (berdasarkan Corruption Perceptions Index – Tranparency International ), seperti Denmark, Finland, Swedia, dan Norwegia, semua punya budaya transparansi tinggi (data publik mudah diakses), birokrasinya sederhana dan digital. Maka, prinsip “kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah,” harus dihapuskan dari bumi Indonesia. Ketika sistem dan birokrasi masih berbelit-belit, urusan perizinan usaha masih harus berurusan dengan banyak kementrian, dan berurusan dengan ormas-ormas pemalak, budaya korupsi akan terus merajalela.
(Ditulis oleh: Pdt. Andri Purnawan – Pendeta GKI Darmo Satelit, Surabaya)


